Warung Online
Rabu, 02 Maret 2011

KUHP Pasal 111

Sarju dan Marni adalah pemuda aktivis LSM “Masa Bodo”. Keduanya sangat kompak dan selalu bersama-sama. Banyak yang bilang mereka pacaran dan sebagainya. Tapi keduanya cuek saja.

Sehabis kegiatan amal yang mereka lakukan, Sarju mengajak Marni makan-makan dan keliling kota. Kemudian mereka duduk di mobil sambil bercerita macam-macam dan mendengarkan musik.


Keduanya hanyut dalam suasana malam. Mereka kehabisan bahan omongan. Tiba-tiba, Sarju meletakkan tangannya di atas paha Marni. Tetapi Marni hanya diam saja, beberapa detik kemudian tangan Sarju bergerak beberapa centi ke atas. Marni menggumam, “Mmmmm…. Sarju, ingatlah KUHP pasal 111.”

Mendengar perkataan itu, walaupun tidak tahu atau lupa akan isinya, Sarju langsung menarik tangannya, ia merasa disadarkan seketika itu juga.

“Maafkan saya.” Kata Sarju.

“Tak apa….”

Akhirnya mereka pulang. Di rumah, Sarju langsung masuk kamar dan mengambil buku KUHP yang menjadi pegangan wajib anggota LSM “Masa Bodo” membuka pasal 111, isinya “………….teruskanlah, tindakanmu sudah benar.”

Blog Archive